Senin, 21 Maret 2011

Penggolongan Air


 PENGGOLONGAN AIR 

 a.       Air adalah air minum, air bersih, air kolam renang dan air pemandian umum.

b.      Air Minum adalah air yang melalui proses pengolahan maupun tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan da dapat langsung diminum (Permenkes 492/2010). Jenis Air minum meliputi (berdasarkan Kepmenkes 907/2002): Air Minum (perpipaan, tangki), Air kemasan, Air yang digunakan untuk produksi bahan makanan dan minuman.


c.       Air Bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak.

d.      Air Kolam Renang adalah air di dalam kolam renang yang digunakan untuk olah raga renang dan kualitasnya memenuhi syarat kesehatan.

e.       Air Pemandian Umum adalah air yang digunakan pada tempat pemandian bagi umum, tidak termasuk pemandian  untuk pengobatan tradisional dan kolam renang, yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan.

PENGGOLONGAN AIR MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 82 TAHUN 2001 TENTANG PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR


Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;

Kelas dua, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukkan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;

Kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan air yang sama dengan kegunaan tersebut;

Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar